Performance Audit
PEMERIKSAANN KINERJA
(PERFORMANCE AUDIT)
(PERFORMANCE AUDIT)
A.
Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan
Kinerja
1.
Pengertian
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah yang terdiri atas
pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas
(Pasal 4 UU RI Nomor 15 Tahun 2004). Pemeriksaan kinerja adalah salah satu
jenis pemeriksaan sektor publik dengan kata lain adalah pengkajian (review) secara sistematik atas setiap
bagian dari prosedur dan metode yang diterapkan suatu organisasi, dalam
hubungannya dengan penilaian efisiensi dan dan efektivitas. Aspek utama
pemeriksaan ini adalah berhubungan dengan penilaian atas kualitas pengelolaan
dan kualitas pelaksanaan tugas atau operasi entitas (suatu usaha). Aspek
pemeriksaan kinerja yang lain adalah aspek hubungan organisasi dengan
lingkungan sosial dan lingkungan politiknya.
Dalam melakukan pemeriksaan kinerja,
pemeriksa menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara objektif dan
sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian
secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa.
Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan
kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang
bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta
meningkatkan pertanggungjawaban publik. Pemeriksaan kinerja dapat memiliki
lingkup yang luas atau sempit dan menggunakan berbagai metodologi; berbagai
tingkat analisis, penelitian atau evaluasi. Pemeriksaan kinerja menghasilkan
temuan, simpulan dan rekomendasi.
2.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja bertujuan menghasilkan
perbaikan atas pengelolaan aktivitas dan pencapaian hasil dari objek yang
diperiksa dengan cara memberikan saran-saran tentang upaya-upaya yang dapat
ditempuh guna pendayagunaan sumber-sumber secara ekonomis, efisien, dan
efektif. Dengan demikian tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk:
a.
Mengevaluasi kinerja
atau prestasi.
b.
Mengidentifikasi
kesempatan untuk peningkatan sumber daya
c.
Membuat rekomendasi
untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan
efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah
penilaian atas:
a.
Sejauh mana tujuan
peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai
b.
Kemungkinan alternatif
lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor
yang menghambat efektivitas program.
c.
Perbandingan antara
biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.
d.
Sejauh mana suatu
program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak
diharapkan.
e.
Sejauh mana program
berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang
sejenis.
f.
Sejauh mana entitas
yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat
g.
Validitas dan keandalan
ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.
h.
Keandalan, validitas
dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
B.
Proses atau Tahap-tahap Audit Kinerja
Pada dasarnya seorang
pemeriksa (auditor) yang melakukan
pemeriksaan (audit) minimal akan
melaksanakan dua tahap, yaitu: (1) tahap pelaksanaan pemeriksaan, dan (2) tahap
pelaporan. Selama tahap pelaksanaan pemeriksaan yang seringkali disebut sebagai
tahap pemeriksaan terinci (detailed
examination), pemeriksa akan mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan
dengan sasaran pemeriksaan yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian melakukan
analisis dan evaluasi terhadap bukti dan pada akhirnya tahap ini diakhiri
dengan penetapan atau pengambilan kesimpulan atas tujuan pemeriksaan.
Dalam
tahap pelaporan, pemeriksa akan mengembangkan kesimpulan yang telah diambil
menjadi laporan. Penyajian laporan perlu disertai bukti-bukti yang dapat
memberikan keyakinan kepada para pembaca bahwa kesimpulan yang diambil tersebut
adalah benar dan tepat. Tahapan ini diakhiri dengan pengkomunikasian laporan
kepada pihak ketiga guna melaksanakan fungsi pengesahan.
Pada umumnya, secara operasional setiap
pemeriksaan selalu didahului dengan penetapan kontrak pemeriksaan. Pemeriksa
biasanya diminta untuk membuat usulan pemeriksaan (audit proposal). Di dalam usulan pemeriksaan salah satu point
penting yang mutlak perlu dikemukakan adalah penentuan aktivitas atau
organisasi yang akan diperiksa. Untuk dapat melakukan penetapan atau penentuan
aktivitas atau organisasi yang mana yang akan diperiksa, pemeriksa perlu
mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
a.
Peraturan
perundang-undangan atau kebijaksanaan tertentu yang mewajibkan diadakannya
pemeriksaan terhadap aktivitas atau organisasi tertentu.
b.
Permintaan pemeriksaan
dari badan legislatif, komite pemeriksaan atau dewan eksekutif.
c.
Arti penting tidaknya
suatu program atau aktivitas atau organisasi tertentu ditinjau dari ukuran
jumlah pengeluaran, investasi dalam aktiva dan jumlah penghasilan.
d.
Pengetahuan yang dimiliki
oleh pemeriksa dan kompleksitas sistem pengendalian intern (internal control system) maupun sistem
pengendalian manajemen (management
control system).
e.
Ada tidaknya program
baru ataupun organisasi baru yang memerlukan perhatian khusus.
f.
Ada tidaknya permintaan
usulan pemeriksaan atau aktivitas atau fungsi tertentu.
Jika usulan pemeriksaan diterima, maka
langkah berikutnya adalah penandatanganan surat perkaitan pemeriksaan (engagement letter).
Setelah surat perikatan pemeriksaan
ditandatanganani, maka langkah berikutnya adalah memperkirakan berbagai
alternatif sasaran pemeriksaan atas penugasan pemeriksaan tersebut yang
bersifat masih sangat sementara. Untuk menjadikan berbagai alternatif sasaran
pemeriksaan yang masih sangat sementara tersebut perlu dilaksanakan dua tahap
tambahan, yaitu: (1) tahap pemeriksaan pendahuluan, dan (2) tahap
pengkajian/penelaahan (review) dan
pengujian sistem pengendalian manajemen. Dengan demikian, ada empat tahapan
pemeriksaan, yaitu:
1.
Perencanaan
Pemeriksaan
Dalam perencanaan pemeriksaan, pemeriksa
harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup sera metodologi
pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan lingkup, dan
metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksaan menentukan
ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang
berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus
mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi
pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
Tujuan pemeriksaan mengungkapkan apa
yang ingin dicapai untuk pemeriksaan tersebut. Tujuan pemeriksaan
mengidentifikasikan objek pemeriksaan dan aspek kinerja yang harus
dipertimbangkan, termasuk temuan pemeriksaan yang potensial dan unsur pelaporan
yang diharapkan bisa dikembalikan oleh pemeriksa. Tujuan pemeriksaan dapat
dianggap sebagai pertanyaan mengenai program-program yang diperiksa dan
pemeriksa harus mencari jawabannya.
Lingkup pemeriksaan adalah batas
pemeriksaan dan harus terkait langsung dengan tujuan pemeriksaan. Misalnya,
lingkup pemeriksaan menetapkan parameter pemeriksaan seperti periode yang
direviu, ketersediaan dokumen atau catatan yang diperlukan, dan lokasi
pemeriksaan di lapangan yang akan dilakukan.
Pemeriksa harus merancang metodologi
pemeriksaan untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup, kompeten, dan
relevan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Metodologi pemeriksaan
mencakup jenis dan perluasan prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk mencapai
tujuan pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan adalah langkah-langkah pemeriksaan dan
cara-cara pengujian yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa untuk mencapai tujuan
pemeriksaan.
a.
Signifikansi
Masalah dan Kebutuhan Potensial Pengguna Laporan Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan harus mempertimbangkan
signifikansi suatu masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas
pemeriksaan kinerja. Suatu masalah dianggap signifikan apabila masalah itu
relatif penting bagi pencapaian tujuan pemeriksaan dan bagi calon pengguna
laporan hasil pemeriksaan. Baik faktor kualitatif maupun kuantitatif merupakan
hal yang penting dalam menentukan signifikansi suatu masalah. Faktor kualitatif
dapat meliputi:
1)
Apakah program yang
diperiksa sensitif dan menjadi perhatian publik.
2)
Apakah programnya masih
baru atau adanya perubahan dan konsidi program.
3)
Apakah pemeriksaan yang
dilaksanakan dapat berperan menyediakan informasi yang dapat memperbaiki
pertanggungjawaban entitas yang diperiksa dapat mengambil keputusan.
4)
Seberapa luasnya reviu
atau bentuk lain pengawasan yang indipenden.
5)
Apakah program yang
diperiksa mempunyai pengaruh terhadap program yang lain dan atau terhadap
pengambilan kebijakan.
Pengguna laporan hasil pemeriksaan
memiliki kepentingan dan pengaruh yang berbeda terhadap entitas yang diperiksa.
Pengguna laporan hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah :
1)
Pihak yang memberi
wewenang atau yang meminta dilakukannya pemeriksaan.
2)
Entitas yang diperiksa.
3)
Pihak yang
menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
4)
Pihak-pihak lain yang
berkepentingan terhadap entitas yang diperiksa.
Jadi pemeriksa harus memahami
kepentingan dan pengaruh dari pengguna laporan hasil pemeriksaan
tersebut.pemahaman ini dapat membantu pemeriksa untuk menilai apakah temuan
pemeriksaan signifikan bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan tersebut.
b.
Pemahaman
Program yang Diperiksa
Pemeriksaan harus memahami program yang
diperiksa untuk menilai signifikansi berbagai tujuan pemeriksaan dan
kemungkinan pencapaian tujuan tersebut. Pemahaman pemeriksa dapat diperoleh
dari pengetahuan yang dimilikinya mengenai program tersebut maupun diperoleh
dari pengumpulan informasi serta pengamatan yang harus dilakukan dalam
perencanaan pemeriksaan. Luas dan dalamnya pengumpulan informasi akan
bervariasi tergantung pada tujuan pemeriksaan dan kebutuhan untuk memahami
aspek masing-masing program, seperti berikut:
1)
Peraturan
perundang-undangan. Program pemerintah biasanya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan dan terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih
spesifik. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan biasanya menetapkan apa
yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakan, bagaimana cara
mengerjakan, bagaimana mencapai tujuan, kelompok masyarakat yang memperoleh
manfaat, dan betapa banyak biaya yang dapat dikeluarkan serta untuk apa saja
biaya tersebut dikeluarkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap landasan hukum
yang mendasari suatu program menjadi hal yang penting dalam memahami program
itu. Pemahaman tersebut merupakan langkah penting dalam mengidentifikasikan
peraturan perundang-undangan yang penting untuk mencapai tujuan pemeriksaan.
2)
Maksud dan tujuan
dilaksanakannya program sebagai kriteria untuk menilai kinerja suatu program.
3)
Input
yang digunakan dalam suatu program dapat diperoleh dari dalam atau dari luar
entitas yang melaksanakan program tersebut. Pengukuran input dapat memiliki berbagai dimensi, seperti biaya, waktu dan
kualitas. Contoh pengukuran input adalah satuan nilai uang, jam kerja pegawai,
dan meter persegi ruang bangunan.
4)
Operasi program yang
digunakan oleh entitas yang diperiksa dalam rangka mengubah input menjadi output.
5)
Output
berupa hasil/ pencapaian segera setelah proses/operasi program berakhir. Contoh
ukuran output adalah tonase limbah
yang telah diolah, jumlah lulusan, jumlah lulusan yang memenuhi persyaratan
prestasi tertentu.
6)
Outcome
sebagai efek dari tercapainya output
dapat berkisar dari yang sifatnya jangka pendek sampai yang sifatnya jangka
panjang. Sebagai contoh, outcome yang
segera dapat dilihat dari suatu program pelatihan tenaga kerja dan indikator
efektivitas program adalah jumlah lulusan peserta program yang berhasil
memperoleh pekerjaan. Outcome jangka
panjang program dan pengujian efektivitasnya tergantung pada apakah lulusan
peserta program mempunyai kemungkinan yang lebih tinggi untuk tetap
dipekerjakan, dibandingkan dengan yang tidak mengikuti program tersebut. Outcome dapat dipengaruhi oleh faktor
budaya, ekonomi, fisik, atau teknologi yang merupakan faktor dari luar program.
Pemeriksa dapat menggunakan pendekatan yang diambil dari bidang evaluasi
program untuk memisahkan dampak program dari pengaruh lain di luar program.
7)
pengendalian intern,
yang juga sering disebut pengendalian manajemen, dalam pengertian yang paling
luas mencangkup lingkungan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan
pemantauan. Pengendalian intern melekat pada setiap proses antara lain
perencanaan, pengorganisasian, maupun operasional program. Pengendalian intern
juga berfungsi sebagai lini depan untuk menjaga aktiva dan mendeteksi
terjadinya kesalahan, kecurangan, penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Mempertimbangkan
Pengendalian Intern
perubahan baik di lembaga perwakilan,
pemerintah, dan entitas lainnya mempengaruhi kesinambungan pengolahan keuangan
sehingga dituntut adanya pengendalian intern yang lebih efektif. Pemeriksaan
harus mempunyai pemahaman mengenai signifikansi pengendalian intern terhadap
tujuan pemeriksaan dan harus mempertimbangkan apakah prosedur-prosedur
pengendalian intern telah dirancang dan diterapkan secara tepat. Pemeriksaan
harus juga mempertimbangkan perlunya perencanaan untuk memodifikasi sifat,
waktu, atau perluasan prosedur-prosedur pemeriksaan yang didasarkan kepada
efektivitas pengendalian intern. Untuk itu, pemeriksa harus juga memasukkan
pengujian-pengujian terhadap efektivitas pengendalian intern dalam
prosedur-prosedur pemeriksaannya dalam mempertimbangkan hasil-hasil dari
prosedur-prosedur pemeriksaan yang dirancang. Entitas yang diperiksa
bertanggung jawab untuk merancang pengendalian intern yang memadai dan
menerapkannya secara efektif.
Pemeriksaan dapat diperoleh pemahaman
atas pengendalian intern melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi
dokumen dan catatan, atau mereviu laporan pihak lain. Prosedur yang dilakukan
oleh pemeriksa untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern akan
bervariasi, antara pemeriksa yang satu dan yang lainnya. Salah satu faktor yang
mempengaruhi luasnya prosedur ini adalah pengetahuan pemeriksa mengenai
pengendalian intern yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya. Demikian pula,
kebutuhan untuk memahami pengendalian intern, akan tergantung pada aspek
tertentu dari program yang ditangani oleh pemeriksa dalam menetapkan tujuan dan
lingkup pemeriksaan, serta metodologinya. Berikut ini adalah contoh bagaimana
pemahaman atas pengendalian intern dapat mempengaruhi rencana pemeriksaan:
1)
Tujuan pemeriksaan
Pengendalian
yang lemah terhadap aspek suatu program mengandung risiko kegagalan yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, aspek tertentu mungkin lebih signifikan dibandingkan
dengan aspek lainnya, dalam hal pemeriksaan ingin memusatkan upayanya.
2)
Lingkup pemeriksaan
Pengendalian
yang lemah di lokasi tertentu dapat menyebabkan pemeriksa mengarahkan upayanya
ke lokasi tersebut.
3)
Metodologi pemeriksaan
Pengendalian
yang kuat atas pengumpulan, pengikhtisaran, dan pelaporan data, memungkinkan
pemeriksa untuk membatasi luasnya pengujian langsung atas vitalitas dan
keandalan data. Sebaliknya, pengendalian yang lemah dapat menyebabkan pemeriksa
melakukan pengujian langsung atas data, mencari data dari luar entitas, atau
mengembangkan datanya sendiri.
Apabila pengendalian intern mempunyai
pengaruh signifikan terhadap tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus merencanakan
untuk mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung pertimbangan
pemeriksaan mengenai pengendalian tersebut. Berikut ini adalah contoh-contoh
keadaan dimana pengendalian intern dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
tujuan pemeriksaan.
1)
Dalam menentukan
penyebab kinerja yang memuaskan, pemeriksa bisa mempertimbangkan bahwa kinerja
yang tidak memuaskan tersebut, bisa disebabkan oleh kelemahan dalam
pengendalian intern.
2)
Pada saat menilai
validitas dan keandalan ukuran kinerja yang dikembangkan oleh entitas yang
diperiksa, efektivitas pengendalian intern atas pengumpulan, pengikhtisaran dan
pelaporan data akan membantu meyakinkan bahwa ukuran-ukuran kinerja tersebut
telah valid dan dapat diandalkan.
Pengawasan intern adalah bagian yang
penting dalam pengendalian intern. Apabila diperlukan suatu penilaian terhadap
pengendalian intern, pekerjaan pengawas intern dapat dimanfaatkan untuk
membantu memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengendalian intern telah
dirancang secara memadai dan telah diterapkan secara efektif, dan untuk
mencegah terjadinya tumpang tindih pekerjaan.
d.
Merancang
pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan; kecurangan (fraud);
dan ketidakpatutan (abuse).
Apabila ketentuan peraturan
perundang-undangan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tujuan
pemeriksaan, pemeriksa harus merancang metodologi dan prosedur peemriksaan
sedemikian rupa sehingga dapat mendeteksi penyimpangan yang dapat membawa
pengaruh signifikan terhadap tujuan pemeriksaan. Pemeriksa harus menentukan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh signifikan
terhadap tujuan pemeriksaan, dan harus memperhitungkan risiko bahwa
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecurangan maupun
penyalahgunaan wewenang dapat terjadi. Berdasarkan penilaian risiko tersebut,
pemeriksa harus merancang dan melaksanakan prosedur yang dapat memberikan
keyakinan yang memadai mengenai hal-hal yang menyangkut penyimpangan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketidakpatutan. Untuk itu
pemeriksa juga harus menyiapkan dokumentasi pemeriksaan mengenai penilaian
risiko tersebut.
Tidak praktis bagi pemeriksa untuk
menetapkan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan berpengaruh signifikan
terhadap tujuan pemeriksaan. Hal ini disebabkan program pemerintah sangat
dipengaruhi oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tujuan
pemeriksaan sangat beragam. Walaupun begitu pemeriksa dapat menggunakan
pendekatan berikut ini:
1)
Ubah setiap tujuan
pemeriksaan menjadi beberapa pertanyaan tentang aspek tertentu dari program
yang diperiksa (tujuan, pengendalian intern, kegiatan, operasi, output, outcome bagaimana dimuat dalam paragraf 10).
2)
Identifikasikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan aspek
tertentu yang menjadi bahan pertanyaan tadi.
3)
Tentukan penyimpangan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara signifikan dapat
mempengaruhi jawaban pemeriksa atas pertanyaan tadi. Jika benar makan ketentuan
peraturan perundang-undangan tersebut mungkin signifikan bagi tujuan
pemeriksaan.
Pemeriksa dapat mengandalkan pekerjaan
penasehat hukum dalam hal: (1) menentukan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap tujuan pemeriksaan, (2)
merancang pengujian untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan (3) mengevaluasi hasil pengujian tersebut. Pemeriksa
juga dapat mengandalkan hasil kerja penasehat hukum, apabila tujuan pemeriksaan
mensyaratkan adanya pengujian untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan tertentu, pemeriksa juga dapat
memperoleh informasi mengenai masalah kepatuhan dari pihak lain, seperti aparat
yang melakukan investigasi, organisasi pemeriksa atau entitas pemerintah lain
yang memberikan bantuan kepada entitas yang diperiksa, atau pihak yang berwenang.
Dalam merencanakan pengujian untuk
menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksa
harus menilai risiko kemungkinan terjadinya penyimpangan. Risiko tersebut dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti rumitnya ketentuan peraturan
perundang-undangan atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan masi
baru. Penilaian pemeriksa terhadap risiko tersebut mencakup pertimbangan apakah
entitas mempunyai sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah atau
mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemeriksa memperoleh bukti yang cukup mengenai efektivitas pengendalian
tersebut, maka pemeriksa dapat mengurangi luasnya pengujian atas kepatuhan.
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa
harus mempertimbangkan risiko terjadinya kecurangan (fraud) yang secara signifikan dapat mempengaruhi tujuan
pemeriksaan. Pemeriksa harus mendiskusikan risiko terjadinya kecurangan yang
potensial, dengan memperhatikan faktor-faktor terjadinya kecurangan seperti
keinginan atau tekanan yang dialami seseorang untuk melakukan kecurangan,
kesempatan yang memungkinkan terjadinya kecurangan, dan alasan atau sifat
seseorang yang dapat menyebabkan dilakukannya kecurangan. Pemeriksaan harus
mengumpulkan dan menilai informasi untuk mengidentifikasi risiko terjadinya
kecurangan yang mungkin relevan dengan tujuan pemeriksaan atau mempengaruhi
hasil pemeriksaan. Misalnya, untuk memperoleh informasi mengenai faktor-faktor
terjadinya kecurangan, atau risiko bahwa pegawai entitas yang diperiksa dapat
mengabaikan pengendalian intern yang ada. Pemeriksa harus menggunakan skeptisme
profesional dalam menilai risiko tersebut untuk menentukan faktor-faktor atau
risiko-risiko yang secara signifikan dapat mempengaruhi pekerjaan pemeriksa
apabila kecurangan terjadi atau mungkin telah terjadi.
Ketika pemeriksa mengidentifikasi
faktor-faktor atau risiko-risiko kecurangan yang secara signifikan dapat
mempengaruhi tujuan atau hasil pemeriksaan, pemeriksa harus merespons masalah
tersebut dengan merancang prosedur untuk bisa memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kecurangan tersebut dapat dideteksi. Pemeriksa harus mempersiapkan
dokumentasi pemeriksaan terkait dengan pengidentifikasian, penilaian dan
analisis terhadap risiko terjadinya kecurangan. Pemeriksa juga harus waspada
bahwa menilai risiko terjadinya kecurangan adalah suatu proses yang
terus-menerus selama pelaksanaan pemeriksaan dan berkaitan tidak hanya dengan
perencanaan pemeriksaan, tetapi juga dengan evaluasi atas bukti-bukti yang
diperoleh selama pelaksaan pemeriksaan.
Pemeriksa harus waspada terhadap situasi
atau transasksi-transaksi yang berindikasi kecurangan. Apabila terdapat
informasi yang menjadi perhatian pemeriksa (melalui prosedur pemeriksaan,
pengaduan yang diterima mengenai terjadinya kecurangan, atau cara-cara yang
lain) dalam mengidentifikasikan bahwa kecurangan telah terjadi, maka pemeriksa
harus mempertimbangkan apakah kecurangan tersebut secara signifikan
mempengaruhi tujuan pemeriksaannya. Apabila ternyata kecurangan tersebut secara
signifikan mempengaruhi tujuan pemeriksaannya, maka pemeriksa harus memperluas
seperlunya langkah-langkah dan prosedur pemeriksaan untuk: (1) menentukan
apakah kecurangan mungkin telah terjadi, dan (2) apabila memang telah terjadi
dan apakah hal tersebut mempengaruhi tujuan pemeriksaan.
Pelatihan, pengalaman, dan pemahaman
pemeriksa terhadap program yang diperiksa untuk lebih waspada bahwa beberapa
tindakan yang menajdi perhatiannya bisa merupakan indikasi adanya kecurangan. Suatu
tindakan bisa dikategorikan sebagai kecurangan atau tidak harus ditetapkan
melalui sistem peradilan dan hal ini di luar keahlian dan tanggung jawab
profesional pemeriksa. Walaupun demikian, pemeriksa tetap bertanggung jawab
untuk selalu waspada terhadap kelemahan-kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecurangan yang berkaitan dengan area yang diperiksa, sehingga pemeriksa bisa
mengidentifikasikan indikasi-indikasi bahwa kecurangan telah terjadi. Dalam
beberapa hal, kondisi-kondisi berikut ini bisa mengidentifikasikan risiko terjadinya
kecurangan:
1)
Lemahnya manajemen yang
tidak bisa menerapkan pengendalian intern yang ada atau tidak bisa mengawasi
proses pengendalian.
2)
Pemisahan tugas yang
tidak jelas, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas pengendalian dan
pengamanan sumber daya.
3)
Transaksi-transaksi
yang tidak lazim dan tanpa penjelasan yang memuaskan.
4)
Kasus di mana pegawai
cenderung menolak liburan atau menolak promosi.
5)
Dokumen-dokumennya
hilang atau tidak jelas, atau manajemen selalu menunda memberikan informasi
tanpa alasan yang jelas.
6)
Informasi yang salah
atau membingungkan.
7)
Pengalaman pemeriksaan
atau investigasi yang lalu dengan temuan mengenai kegiatan-kegiatan yang perlu
dipertanyakan atau bersifat kriminal.
Ketidakpatutan berbeda dengan kecurangan
atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila
ketidakpatutan terjadi, maka mungkin saja tidak ada hukum, atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Dalam hal ini ketidakpatutan
adalah perbuatan yang jauh berada di luar pikiran yang masuk akal atau diluar
praktik-praktik yang lazim. Pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau
transaksi yang dapat mengidentifikasikan terjadinya ketidakpatutan. Apabila
informasi yang diperoleh pemeriksa (melalui prosedur pemeriksaan, pengaduan
yang diterima mengenai terjadinya kecurangan, atau cara-cara yang lain)
mengidentifikasikan telah terjadi ketidakpatutan, pemeriksa harus
mempertimbangkan apakah ketidakpatutan tersebut secara signifikan mempengaruhi
hasil pemeriksaannya atau tidak. Apabila indikasi terjadinya ketidakpatutan
memang ada dan akan mempengaruhi hasil pemeriksaan secara signifikan, pemeriksa
harus memperluas langkah dan prosedur pemeriksaan, untuk: (1) menentukan apakah
ketidakpatutan menang benar-benar terjadi dan, (2) apabila menang benar-benar
terjadi, maka pemeriksa harus menentukan pengaruhnya terhadap hasil
pemeriksaan. Walaupun demikian, karena penentuan bahwa telah terjadinya
ketidakpatutan itu bersifat subjektif, pemeriksa tidak diharapkan untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya ketidakpatutan. Pemeriksa harus
mempertimbangkan faktor kuantitatif dan kualitatif dalam membuat pertimbangan
mengenai signifikan atau tidaknya ketidakpatutan yang mungkin terjadi, dan
apakah pemeriksa perlu memperluas langkah dan prosedur pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesionalnya dalam menelusuri indikasi adanya kecurangan, penyimpangan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketidakpatutan, tanpa mencampuri
proses investigasi atau proses hukum selanjutnya, atau kedua-duanya. Dalam
kondisi tertentu, kebijakan, ketentuan peraturan perundang-undangan
mengharuskan pemeriksa untuk melaporkan indikasi terjadinya kecurangan,
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau ketidakpatutan
kepada pihak yang berwenang sebelum memperluas langkah dan prosedur
pemeriksaan. Pemeriksaan perlu memperhatikan prosedur yang berlaku di BPK untuk
melaksanakan pelaporan kepada pihak yang berwenang ini. Pemeriksa bisa juga
diminta untuk meninggalkan atau menunda pekerjaan pemeriksaan berikutnya atau
sebagai pekerjaan pemeriksaannya agar tidak mengganggu investigasi.
Suatu pemeriksaan yang dilaksanakan
sesuai dengan standar pemeriksaan ini akan memberikan keyakinan yang memadai
bahwa telah dilakukan deteksi atas penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan atau kecurangan yang secara signifikan dapat mempengaruhi
hasil pemeriksaan. Meskipun demikian, hal ini tidak menjamin ditemukannya
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau kecurangan.
Sebaliknya, dalam hal pemeriksa tidak
menemukan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau
kecurangan selama pemeriksaan tidak berarti bahwa kinerja pemeriksa tidak
memadai, selama pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksa ini.
e.
Menetapkan
Kriteria Kinerja
Kriteria adalah standar ukuran yang
harapan mengenai apa yang seharusnya terjadi, praktik terbaik, dan benchmarks. Kinerja dibandingkan atau
dievaluasi dengan kriteria ini. Kriteria, sebagai salah satu unsur temuan
pemeriksaan, memberikan suatu hubungan dalam memahami hasil pemeriksaan,
memberikan suatu hubungan dalam memahami hasil pemeriksaan. Rencana pemeriksaan
harus menyatakan kriteria yang akan digunakan. Dalam menentukan kriteria,
pemeriksa harus menggunakan kriteria yang masuk akal, dapat dicapai, dan
relevan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksa harus mengkomunikasikan kriteria
tersebut kepada entitas yang diperiksa sebelum atau pada saat dimulainya
pemeriksaan. Berikut ini adalah beberapa contoh kriteria:
1)
Maksud dan tujuan yang
diterapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang diterapkan
oleh entitas yang diperiksa.
2)
Kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa.
3)
Pendapat ahli.
4)
Target kinerja tahun
berjalan.
5)
Kinerja tahun-tahun
sebelumnya.
6)
Kinerja entitas yang
sejenis.
7)
Kinerja sektor swasta
di bidang yang sama.
8)
Praktik terbaik
organisasi terkemuka.
f.
Pertimbangan
terhadap Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
pemeriksa harus mempertimbangkan hasil
pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi temuan yang secara
signifikan berpengaruh terhadap tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
Pemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk
mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksa kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu atau studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan dan
berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. Hal ini dilakukan
untuk mengidentifikasi langkah koreksi yang berkaitan dengan temuan dan
rekomendasi signifikan. Misalnya, laporan hasil pemeriksaan terdahulu mengenai
sistem informasi terkomputerisasi suatu entitas memuat temuan yang secara
signifikan dapat terkait dengan pemeriksaan kinerja yang sedang dilaksanakan
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terdahulu tersebut, entitas yang
diperiksa dapat memanfaatkan informasi kelemahan sistem tersebut untuk
memperbaiki informasi akuntasinya atau informasi lainnya yang akan digunakan
oleh pemeriksa. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk
menentukan: (1) periode yang harus dipertimbangkan, (2) lingkup pekerjaan
pemeriksa yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi
pemeriksaan, dan (3) pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur
pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
Perhatian secara terus menerus terhadap
temuan-temuan signifikan beserta rekomendasinya merupakan hal yang penting
untuk meyakinkan bahwa pekerjaan pemeriksaan telah memberi manfaat. Pada
akhirnya, manfaat yang dapat dari adanya pemeriksaan terlihat apabila entitas
yang diperiksa mengambil langkah perbaikan yang berarti dan efektif sebagai
respons terhadap hasil pemeriksaan.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari
pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan
atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian
yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa. Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung
jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu
proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas
rekomendasi pemeriksa wajib merekomendasikan agar manajemen memantau status tindak
lanjut atas rekomendasi pemeriksa dimaksud. Perhatian secara terus terhadap
temuan pemeriksaan yang material beserta rekomendasinya dapat membantu
pemeriksa untuk menjamin terwujudnya manfaat pekerjaan pemeriksaan yang
dilakukan.
Pemeriksaan perlu memperhatikan bahwa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, manajemen
dapat memperoleh sanksi bila tidak melakukan tindak lanjut atas rekomendasi
perbaikan sebagai hasil pemeriksaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pemeriksa harus
menilai apakah manajemen telah menyiapkan secara memadai suatu sistem
pemantauan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai pemeriksa,
baik intern maupun ekstern, pada entitas tersebut. Selain itu, pemeriksa perlu
memastikan bahwa seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau
hasil pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya. Pemantauan
tersebut dilakukan oleh manajemen, dan bukan hanya oleh pemeriksa pengawas
intern yang bersangkutan.
g.
Pertimbangan
Atas Hasil Pekerjaan Pihak Lain
Pemeriksa harus menentukan apakah ada
pemeriksa lain yang telah atau sedang melaksanakan pemeriksaan atas entitas
yang diperiksa. Jika ada, hal ini dapat menjadi sumber informasi yang berguna
untuk perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan. Jika pemeriksa lain telah
mengidentifikasikan bidang yang membutuhkan studi lebih lanjut, hal tersebut
dapat mempengaruhi pilihan tujuan pemeriksaan. Tersedianya hasil kerja
pemeriksa lain dapat juga mempengaruhi pemilihan metodologi, karena pemeriksa
dapat mengandalkan hasil kerja tersebut dalam rangka membatasi luas pengujian
yang akan dilakukannya.
Jika pemeriksa bermaksud untuk
mengandalkan hasil kerja pemeriksa lain, pemeriksa harus melaksanakan prosedur
yang memberikan dasar yang memadai untuk mengandalkan hasil kerja pemeriksa
lain tersebut. Pemeriksa dapat memperoleh bukti persyaratan kualifikasi dan
independensi pemeriksa lain berdasarkan pengalamannya, wawancara, reviu
laporan, penilaian artas hasil per reviu pemeriksa lain. Pemeriksa dapat
menentukan apakah bukti-bukti yang diperoleh dari pemeriksa lain tersebut telah
cukup, relevan, dan kompeten dengan cara mereviu laporan, program pemeriksaan,
atau kertas kerja pemeriksaan dan/atau melakukan uji tambahan atas
pekerjaannya. Sifat dan luasnya bukti yang dibutuhkan tergantung pada signifikansi
pekerjaan pemeriksa lain tersebut dan tergantung apakah auditor akan mengacu
pada hasil kerja tersebut dalam laporan hasil pemeriksaannya.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
yang sama jika pemeriksa mengandalkan hasik kerja bukan pemeriksa (konsultan,
tenaga ahli, dan sebagainya). Di samping itu, pemeriksa harus memahami metode
dan asumsi signifikan yang digunakan oleh bukan pemeriksa tersebut.
h.
Staf
dan Sumber Daya Lain
Perencanaan staf pemeriksa harus
mencakup:
1)
Penugasan staf yang mempunyai
keahlian dan pengetahuan yang memadai tentang pekerjaan yang akan dilakukannya.
2)
Penugasan staf dan
pengawas yang berpengalaman dalam jumlah yang memadai untuk pemeriksaan yang
bersangkutan.
3)
Pemberian perhatian
pekerjaan lapangan (on the job training)
bagi staf.
4)
Melibatkan tenaga ahli
apabila diperlukan.
Tersedianya staf dan sumber daya lainnya
merupakan pertimbangan yang penting dalam menetapkan tujuan, lingkup, dan
metodologi pemeriksaan. Sebagai contoh, keterbatasan dana untuk biaya perjalanan
dapat membatasi pemeriksaan untuk mengunjungi lokasi tertentu, atau kurangnya
keahlian dalam metodologi tertentu dapat menghalangi pemeriksaan dalam
pencapaian tujuan pemeriksaan. Pemeriksa dapat mengatasi keterbatasan tersebut
dalam menggunakan staf setempat atau dengan memperkerjakan tenaga ahli yang
memiliki keahlian yang diperlukan.
Apabila penggunakan seorang tenaga ahli
telah direncanakan, pemeriksa harus memiliki pengetahuan yang memandai untuk:
1)
Menjelaskan hasil yang
diharapkan dari tenaga ahli.
2)
Mengevaluasi apakah
prosedur yang dilaksanakan oleh tenaga ahli akan memenuhi hasil yang diinginkan
oleh pemeriksa.
3)
Mengevaluasi hasil
prosedur yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam kaitannya dengan prosedur
pemeriksaan yang telah direncanakan.
Pemeriksa yang tidak memiliki
pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, harus
mempertimbangkan tindakan alternatif untuk menjamin kualitas pemeriksaan yang
berkaitan dengan pekerjaan tenaga ahli, seperti meminta tenaga ahli untuk mereviu
pekerjaan tenaga ahli tersebut.
i.
Komunikasi
Pemeriksaan
Pemeriksa harus mengkomunikasikan tujuan
pemeriksaan kinerja, kriteria yang akan digunakan serta informasi umum yang
berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksa serta pelaporannya, seperti
bentuk laporan dan informasi mengenai batasan-batasan laporan kepada beberapa
pihak yang terlibat dalam pemeriksaan. Pemeriksa harus mengkomunikasikan hal
tersebut kepada pihak terkait untuk membantu pihak tersebut memahami tujuan
pemeriksaan, watu pelaksaan dan data lainnya yang dibutuhkan. Pihak-pihak
tersebut bisa meliputi:
1)
Menejemen/pimpinan
entitas yang diperiksa
2)
Lembaga/badan yang
memiliki fungsi pengawasan terhadap manajemen atau pemerintah seperti DPR/DPRD,
dewan komisaris, komite audit, dan dewan pengawas.
3)
Pihak yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam program atau kegiatan yang
diperiksa.
4)
Pihak yang meminta
diadakannya pemeriksaan, seperti lembaga perwakilan, apabila ada.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesionalnya untuk menentukan bentuk, isi, dan intensitas komunikasi. Bentuk
komunikasi tertulis adalah bentuk yang lebih baik, pemeriksa dapat
mengkomunikasikan informasi yang dipandang perlu dengan memuatnya dalam program
pemeriksaan. Komunikasi yang dilakukan pemeriksa harus didokumentasikan apabila
pemeriksa dihentikan sebelum berakhir, pemeriksa harus menulis catatan yang
berisi ringkasan hasil pelaksanaan pekerjaan pemeriksa dan menjelaskan alasan
pemeriksaan dihentikan. Pemeriksa harus mengkomunikasikan secara tertulis
alasan penghentian pemeriksaan tersebut kepada entitas yang diperiksa, entitas
yang meminta dilakukannya pemeriksaan, dan pihak lain yang ditentukan peraturan
perundang-undangan yang terkait penyampaian tersebut harus secara tertulis, dan
kemudian didokumentasikan.
j.
Rencana
Pemeriksaan Secara Tertulis
Rencana pemeriksaan secara tertulis harus
disiapkan untuk setiap pemeriksaan. Bentuk dan isi rencana pemeriksaan secara
tertulis tersebut akan bervariasi antara pemeriksaan yang satu dengan yang
lainnya. Rencana harus meliputi suatu program pemeriksaan atau suatu memorandum
atau dokumentasi keputusan penting mengenai tujuan dan lingkup pemeriksaan,
serta metodologi lain yang memadai, dan dokumentasi mengenai dasar-dasar yang
digunakan oleh pemeriksa untuk mengambil keputusan. Rencana tersebut harus
diperbarui seperlunya, agar dapat mencerminkan setiap perubahan signifikan yang
dibuat saat pemeriksaan dilaksanakan.
Mendokumentasikan rencana pemeriksaan
merupakan suatu kesempatan bagi pemeriksa untuk mereviu apakah:
1)
Tujuan pemeriksaan yang
diusulkan akan dapat menghasilkan suatu laporan yang bermanfaat.
2)
Lingkup pemeriksaan dan
metodologi pemeriksaan yang diusulkan telah memadai untuk mencapai tujuan
pemeriksaan.
3)
Staf dan sumber daya
lain cukup tersedia untuk melaksanakan pemeriksaan.
Rencana pemeriksaan secara tertulis
dapat meliputi:
1)
Informasi mengenai
landasan hukum program yang diperiksa, sejarah dan tujuan program, lokasi utama
dan latar belakang lain yang dapat membantu pemeriksaan dalam memahami dan
melaksanakan rencana pemeriksaan.
2)
Informasi mengenai
tanggung jawab anggota tim pemeriksa(seperti membuat program pemeriksaan,
melaksanakan pemeriksaan, mengawasi pelaksanaan pemeriksaan, membuat konsep
laporan, menangani tanggapan entitas yang diperiksa, dan mengolah laporan
akhir) dapat membantu pemeriksa apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan di
beberapa tempat yang berbeda. Dalam hal demikian, metode dan prosedur
pemeriksaan yang sama dapat memudahkan untuk membandingkan data yang diperoleh
dari tempat-tempat yang diperiksa.
3)
Program pemeriksaan
yang menguraikan prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan dan memberikan
dasar yang sistematis untuk membagi tugas kepada staf, dan untuk menyusun
ikhtisar pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan.
4)
Bentuk umum laporan
hasil pemeriksaan dan jenis informasi yang dimuat dapat membantu pemeriksa
menitikberatkan pekerjaan lapangannya pada informasi yang akan dilaporkan.
2.
Pemeriksaan
Pendahuluan
Tahap ini bagi pemeriksa adalah untuk
memperoleh informasi umum dan informasi latar belakang dalam waktu yang relatif
singkat mengenai semua aspek yang berhubungan dengan organisasi, aktivitas,
program, atau sistem dari entitas (satuan kerja/usaha) yang diperiksa.
Pada tahapan ini, semua informasi yang
diperoleh bukanlah merupakan bukti (evidence),
melainkan hanyalah merupakan diskripsi yang mana umumnya dapat dikelompokkan
dalam beberapa hal, yaitu hal yang berkenaan dengan: (a) organisasi, (b)
aktivitas, dan (c) program.
Pemeriksa setelah memperoleh informasi
umum dan inforamsi latar belakang diharapkan telah memiliki gambaran kasar
mengenai pekerjaan pemeriksaan, terutama yang berhubungan dengan hal
organisasi, aktivitas, program ataupun sistem. Disamping itu, pemeriksa pada
akhir tahapan pemeriksaan pendahuluan diharapkan dapat menetapkan sasaran
pemeriksaan, meskipun masi berupa sasaran pemeriksaan sementara (tentative audit objective).
Selanjutnya, pemeriksa perlu memperoleh
bukti yang relevan atas sasaran pemeriksaan sementara adalah bukti yang relevan
yang hanya berkaitan dengan salah satu elemen dari sasaran pemeriksaan
sementara, baik merupakan bukti atas elemen kriteria maupun elemen penyebab
ataupun elemen akibat. Bukti dari elemen akibat yang seringkali ditemukan lebih
dahulu dibandingkan dua elemen yang lain.
Pemeriksa perlu memperoleh keyakinan
bahwa bukti yang cukup, material, dan kompeten akan dapat diperoleh atas
sasaran pemeriksaan sementara yang telah ditentukan, sehingga nantinya seluruh
tahapan pemeriksaan dapat dilaksanakan. Jika keyakinan tersebut tidak dapat
diperoleh, maka pemeriksa dapat membatalkan pemeriksaan dengan cara membatalkan
penugasan yang telah disepakati. Hal ini dapat terjadi, misalnya pemeriksa
ditekan oleh klien untuk menyatakan kesimpulan memuaskan atas efektivitas
program klien yang sedang diperiksa dengan ruang lingkup pemeriksaan yang
dibatasi oleh pembatasan dari klien.
Jadi seorang pemeriksa akan melanjutkan
ke tahap pemeriksaan berikutnya, jika pemeriksa yakin bahwa:
a.
Akan tersedia
bukti-bukti yang cukup atas ketiga elemen dari sasaran pemeriksaan sementara
sehingga sifat sementara tersebut nantinya dapat hilang menjadi sasaran
pemeriksaan yang sebenarnya; dan
b.
Bukti-bukti yang
diperoleh dari klien adalah bukti-bukti yang kompeten.
Pada akhirnya, jika kesimpulan yang
diperoleh dari tahapan pemeriksaan pendahuluan diformulasikan dalam bentuk
pertanyaan atau pernyataan, maka kesimpulan itu akan menajdi sasaran bagi
tahapan review dan pengujian atas
sistem pengendalian manajemen. Kesimpulan itu, juga menjadi dasar dalam
menentukan bagaimana memperoleh bukti dan beberapa bukti yang diperlukan bagi
tahap review dan pengujian sistem pengendalian intern.
3.
Review
dan Pengujian Sistem Pengendalian Manajemen
Tahap review dan pengujian sistem
pengendalian manajemen mempunyai dua tujuan, yaitu:
a.
Untuk memperoleh
bukti-bukti atas ketiga elemen dari sasaran pemeriksaan sementara.
b.
Untuk menentukan bahwa
bukti-bukti yang diperoleh dari klien adalah bukti-bukti yang kompeten,
sehingga diperoleh keyakinan bahwa pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahapan
selanjutnya. Akan tetapi, jika bukti-bukti yang diperoleh dirasakan oleh
pemeriksa sebagai bukti yang tidak kompeten, maka pemeriksa harus segera
mempertimbangkan sumber-sumber bukti alternatif. Dan di antara sumber-sumber
bukti alternatif tersebut haruslah dipilih yang terbaik.
Istilah pengendalian manajemen
(management control) digunakan untuk menunjukkan keseluruhan sistem yang ada
dalam organissi, termasuk di dalamnya perencanaa, penetapan kebijaksanaan, dan
penetapan prosedur serta semua praktik yang sebenarnya dilaksanakan oleh
organisasi dalam menangani semua peristiwa yang terjadi dalam suatu entitas
(satuan kerja atau satuan usaha). Pengendalian manajemen bertujuan untuk
menjamin terlaksananya operasi yang telah dicanangkan secara efektif oleh
fungsionaris yang memperoleh limpahan wewenang dan efektivitas operasi ditinjau
dari hasil yang diinginkan.
Sedangkan dengan diperolehnya keyakinan
atas kompetensi bukti selama melakukan review
dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen, maka pemeriksa akan dapat
menentukan keandalan/daya andal (reliable)
informasi yang diperoleh dari sistem manajemen entitas yang diperiksa.
4.
Pemeriksaan
Terinci
Tahapan pemeriksaan terinci oleh banyak
orang seringkali diartikan sebagai pemeriksaan itu sendiri. Anggapan demikian
adalah salah sama sekali. Dua tahapan pemeriksaan yang sebelumnya mempunyai
bobot yang sama pentingnya dengan tahapan pemeriksaan terinci, karena kedua
tahapan pemeriksaan sebelumnya akan menentukan apa yang harus dikerjakan dan
bagaimana cara mengerjakannya dalam tahap pemeriksaan terinci.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam
tahapan pemeriksaan terinci haruslah jumlahnya cukup dan juga kompeten,
material, serta revelan agar supaya pemeriksa dapat sampai pada kesimpulan atas
sasaran pemeriksaan dan melaporkan kesimpulan tersebut pada pihak ketiga.
a.
Pengujian
Bukti
Bukti harus cukup, kompeten dan relevan
untuk mendukung dasar yang sehat bagi temuan pemeriksaan dan rekomendasi.
1)
Bukti harus cukup untuk
mendukung temuan pemeriksaan. Dalam menentukan cukup tidaknya suatu bukti,
pemeriksa harus yakin bahwa bukti yang cukup tersebut akan bisa meyakinkan
seseorang bahwa temuan pemeriksaan adalah valid. Apabila mungkin, metode
statistik bisa digunakan untuk menentukan cukup tidaknya bukti pemeriksaan.
2)
Bukti disebut kompeten,
apabila bukti tersebut valid dapat diandalkan, dan konsisten dengan fakta.
Dalam menilai kompetensi suatu bukti, pemeriksa harus mempertimbangkan beberapa
faktor seperti apakah bukti telah akurat, meyakinkan, tepat waktu dan asli.
3)
Bukti disebut relevan
apabila bukti tersebut mempunyai hubungan yang logis dan arti penting bagi
temuan pemeriksaan yang bersangkutan.
Acuan berikut ini bermanfaat untuk
menilai kompeten atau tidaknya suatu bukti. Akan tetapi, acuan ini belum
mencukupi untuk dapat menentukan kompetensi suatu bukti. Dalam hal ini
pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan jumlah
dan jenis bukti yang diperlukan untuk mendukung simpulan pemeriksaan.
1)
Bukti yang diperoleh
dari pihak ketiga yang dapat dipercaya adalah lebih kompeten dibandingkan
dengan bukti yang diperoleh dari entitas yang diperiksa.
2)
Bukti yang dikembangkan
dari sistem pengendalian intern, yang efektif, lebih kompeten dibandingkan dengan
yang diperoleh dari pengendalian yang lemah atau yang tidak ada pengendalian.
3)
Bukti yang diperoleh
melalui pemeriksaan fisik, pengamatan, perhitungan, dan inspeksi secara
langsung oleh pemeriksaan lebih kompeten dibandingkan dengan bukti yang diperoleh
secara tidak langsung.
4)
Dokumen asli memberikan
bukti yang lebih kompeten dibandingkan dengan fotocopi atau tembusannya.
5)
Bukti kesaksian
diperoleh dalam kondisi yang memungkinkan orang berbicara dengan bebas lebih
kompeten dibandingkan dengan bukti kesaksian yang diperoleh dalam kondisi yang
dapat menjadi kompromi. Misalnya, kondisi dimana terdapat kemungkinan orang
diancam (diintimidasi).
6)
Bukti kesaksian yang
diperoleh dari individu yang tidak memihak atau mempunyai pengetahuan yang
lengkap mengenai bidang tersebut lebih kompeten dibandingkan dengan bukti
kesaksian yang diperoleh dari individu yang memihak atau yang hanya mempunyai
pengetahuan sebagian saja mengenai bidang tersebut.
Pemeriksa dapat menganggap perlu untuk
memperoleh pernyataan tertulis dari pejabat/entitas yang diperiksa mengenai
kompetensi suatu bukti yang diperolehnya. Pernyataan tertulis biasanya
menegaskan pernyataan lisan yang diberikan kepada pemeriksa, mendokumentasikan
kebenaran dari pernyataan tersebut, dan mengurangi kemungkinan kesalahpahaman
mengenai pernyataan tersebut.
Pendekatan pemeriksa dalam menentukan
cukup atau tidaknya kompetensi dan relevansi bukti tergantung pada sumber
informasi yang berkaitan dengan bukti tersebut. Sumber informasi mencakup data
asli yang dikumpulkan, baik oleh entitas yang diperiksa maupun oleh pihak
ketiga, dan juga dapat diperoleh dari sistem berbasis komputer.
Data yang dikumpulkan oleh pemeriksa
meliputi pengamatan dan pengukuran yang dilakukan sendiri oleh pemeriksa.
Metode untuk mengumpulkan jenis data ini diantaranya adalah kuesioner,
wawancara, pengamatan langsung dan perhitungan. Keterampilan pemeriksa
mendesain dan menerapkan metode yang dipilihnya merupakan kunci untuk
memastikan bahwa data ini merupakan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
Auditing dapat menggunakan data yang
dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa sebagai bagian dari bukti. Pemeriksaan
dapat menentukan validitas dan keandalan data ini dengan pengujian langsung
terhadap data. Pemeriksa dapat mengurangi pengujian langsung atas data tersebut
kalau pemeriksa menguji efektivitas pengendalian entitas tersebut atas
validitas dan keandalan data, dan pengujian ini mendukung simpulan bahwa
pengendalian entitas tersebut efektif. Sifat dan luasnya pengujian data akan
tergantung pada apakah data tersebut signifikan untuk mendukung temuan
auditing.
Apabila pengujian data oleh pemeriksa
mengungkapkan adanya kesalahan data, atau apabila pemeriksa tidak mampu untuk
memperoleh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan maka pemeriksa mungking
menanggap perlu untuk:
1)
Mencari bukti dari
sumber lain.
2)
Menggunakan data
tersebut, tetapi secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya
mengenai keterbatasan data dan menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi
yang tidak kuat dasarnya.
Bukti pemeriksa dapat juga memasukkan
data yang dikumpulkan oleh pihak ketiga. Dalam beberapa keadaan, data ini
mungkin telah diperiksa oleh pemeriksa lain, atau pemeriksa dapat melakukan
pemeriksaan sendiri terhadap data tersebut. Namun, dalam beberapa keadaan yang
lain, dianggap tidak praktis untuk memperoleh mengenai validitas dan keandalan
data tersebut.
Pemeriksa harus memperoleh bukti yang
cukup, kompeten, dan relevan bahwa data yang diproses melalui sistem yang
berbasis komputer itu valid dan dapat diandalkan. Apabila keandalan sistem
berbasis komputer merupakan sasaran utama pemeriksaan, pemeriksa harus
melakukan reviu terhadap pengendalian umum dan pengendalian aplikasi sistem
tersebut. Pekerjaan ini harus dilakukan tanpa memandang apakah data tersebut
diberikan kepada pemeriksa atau pemeriksa secara independen memperoleh sendiri
data tersebut. Apabila data yang diperoleh dengan komputer digunakan oleh
pemeriksa, atau dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan untuk tujuan pemberian informasi/latar belakang atau tidak
signifikan bagi temuan pemeriksa, maka laporan hasil pemeriksaan harus
menyebutkan sumber data dan pernyataan bahwa data tersebut tidak diverifikasi
agar memenuhi ketentuan dalam paragraf 59. Pemerikasaan harus menentukan apakah
pemeriksa lain telah melakukan pekerjaan untuk menetapkan vadilitas dan
keandalan data yang diolah komputer tersebut dengan pengujian substantif atas
dasar tersebut. Pemeriksa dapat mengurangi pengujian substantif tersebut jika
pengujian efektivitas pengendalian umum dan pengendalian aplikasi memperlihat
bahwa pengendalian tersebut adalah efektif.
Apabila pemeriksa berpendapat bahwa
pengendalian tidak efektif atau apabila pemeriksa tidak merencanakan untuk
menguji efektivitas pengendalian, maka pemeriksa harus memasukkan dalam
dokumentasinya hal-hal yang menjadi dasar untuk menyimpulkan dengan menyatakan:
(1) alasan-alasan mengapa rancangan atau operasional pengendalian tidak
efektif, atau (2) alasan-alasan mengapa tidak menguji pengendalian tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, pemeriksa harus juga memasukkan dalam
dokumentasinnya yang direncanakan, seperti pengujian subsantantif, telah
dirancang secara efektif untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Dokumentasi
tersebut harus menyatakan:
1)
Alasan dan jenis
prosedur pemeriksaan yang direncanakan.
2)
Jenis dan kompetensi
bukti yang dihasilkan dari luar sistem informasi berbasis komputer.
3)
Pengaruh bukti terhadap
laporan hasilpemeriksaan apabila bukti yang dikumpulkan selama pelaksanaan
prosedur pemeriksaan tersebut tidak mendukung pencapaian tujuan pemeriksaan.
b.
Temuan
Pemeriksaan
Temuan pemeriksaan biasanya terdiri dari
unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab. Namun demikian, unsur yang
dibutuhkan untuk sebuah temuan pemeriksaan tergantung seluruhnya pada tujuan
pemeriksaannya. Jadi, sebuah temuan atau sekelompok temuan pemeriksaan tersebut
lengkap sepanjang tujuan pemeriksaannya telah dipenuhi dan laporannya secara
jelas mengaitkan tujuan tersebut dengan unsur temuan pemeriksaan, misalnya
apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan maka unsur yang harus ada adalah kondisi,
kriteria, dan akibat sedangkan unsur sebab bersifat optional.
Kondisi adalah gambaran tentang situasi
yang ada. Hal tersebut sudah ditentukan dan didokumentasikan selama pemeriksaan
berlangsung.
Akibat yang tergantung pada tujuan
pemeriksaan, mempunyai dua arti, yaitu:
1)
Apabila tujuan
pemeriksaan adalah untuk mengidentifikasi konsekuensi yang telah atau akan
terjadi karena adanya kondisi yang berbeda dari kriteria yang telah ditetapkan,
“akibat” merupakan ukuran dari konsekuensi tersebut. Pemeriksa sering
menggunakan ‘akibat” dalam pengertian ini untuk menekankan perlunya perbaikan.
2)
Apabila tujuan
pemeriksaan adalah untuk memperkirakan seberapa luas suatu program telah
menimbulkan perubahan fisik, sosial, atau ekonomi, maka ‘akibat” merupakan
ukuran mengenai dampak yang telah dicapai oleh program tersebut. Dalam hal
ini,”akibat” adalah seberapa jauh perubahan fisik, sosial, atau ekonomi dapat
diidentifikasi dan dikaitkan dengan program tersebut.
Seperti halnya akibat, ‘sebab’ juga
memiliki dua arti, yang tergantung pada tujuan pemeriksaan, yaitu:
1)
Apabila tujuan
pemeriksaan adalah untuk menjelaskan mengapa terjadi kinerja yang buruk (atau
baik), maka alasan kinerja yang buruk ini disebut dengan ‘sebab”. Dengan
mengetahui sebab suatu masalah dapat membantu pemeriksa membuat rekomendasi
yang bersifat membangun, untuk perbaikan. Oleh karena suatu masalah dapat merupakan
akibatg dari sejumlah faktor tertentu, maka rekomendasi dapat lebih mengena
jika pemeriksa secara jelas dapat menunjukkan dan menjelaskan dengan bukti,
kaitan antara masalah dan faktor-faktor yang diidentifikasi sebagai penyebab.
2)
Apabila tujuan
pemeriksaan adalah untuk memperkirakan pengaruh program terhadap perubahan
fisik, sosial, atau ekonomi, maka pemeriksa harus mencari bukti seberapa jauh
program itu menjadi “penyebab” perubahan tersebut.
5.
Pelaporan
Segala sesuatu yang dikerjakan dalam
fungsi pemeriksaan, sebenarnya akan mengarahkan pada tahap ini, yaitu tahap
pelaporan. Tujuan tahapan pelaporan adalah:
a)
Untuk mengambil
kesimpulan atas sasaran pemeriksaan yang mana telah dikembangkan dalam tahap
pemeriksaan terinci dan bukti-bukti yang dikumpul juga pada tahap pemeriksa
terinci; dan
b)
Untuk menyatakan
kesimpulan dalam suatu bentuk sedemikian rupa, sehingga pihak ketiga dapat
memahami dan menerima kesimpulan yang telah dirumuskan.
Pada dasarnya, banyak cara yang dapat
digunakan dalam menyajikan hasil pemeriksaan kinerja kepada pihak ketiga. Tidak
seperti halnya pada pemeriksaan keuangan di mana cara penyajian hasil
pemeriksaan keuangan sedikit banyak telah distandarisasi, yaitu laporan hasil
pengauditan bentuk baku atau bentuk standar.
C.
Standar Penilaian
Kesulitan
utama yang ditemukan dalam pemeriksaan kinerja adalah menentukan standar atau
kriteria khusus untuk menilai apakah efisiensi dan efektivitas telah terjadi.
Di dalam audit laporan keuangan, standar atau kriteria yang digunakan untuk
mengukur tingkat kesesuaian adalah prinsip akuntansi berterima umum/PABU (generally accepted accounting principle/GAAP).
Tujuan audit digunakan untuk menentukan apakah PABU telah diikuti atau
diterapkan. Dalam pemeriksaan kinerja, tidak ada standar atau kriteria demikian
yang secara baik didenfinisikan.
Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja,
standar atau kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian, yaitu mengacu
kepada prinsip-prinsip operasi manajemen yang sehat, baik untuk kegiatan
manajemen umumnya maupun pemerintahan pada khususnya.
Pada dasarnya, terdapat beberapa sumber
yang dipakai pemeriksa kinerja untuk mengembangkan standar atau kriteria
penilaian yang spesifik, yaitu:
1.
Kinerja
Historis (historical performance)
Suatu kumpulan kriteria yang sederhana
dapat didasarkan pada hasil aktual dari periode sebelumnya (atau audit). Ide
yang melatarbelakangi kriteria ini adalah untuk menentukan apakah sesuatu hal
telah menjadi “lebih baik” atau “lebih buruk” dalam perbandingan. Keuntungan
kriteria ini adalah mereka mudah diperoleh. Akan tetapi, mereka tidak
memberikan wawasan atau pengetahuan yang banyak bagaimana baik dan buruknya
usaha yang diaudit tersebut.
2.
Kinerja
yang Dapat Diperbandingkan (comparable
performance)
Kebanyakan perusahaan yang akan
dilakukan pemeriksaan kinerja itu tidak unik. Terdapat banyak perusahaan yang
sama dalam organisasi secara keseluruhan atau organisasi yang diluar, dalam
kasus demikian, data kinerja dari perusahaan yang dapat dipertimbangkan
merupakan sumber yang terbaik untuk mengembangkan kriteria. Untuk usaha yang
dapat diperbandingkan secara internal, data biasanya sudah tersedia. Apabila
usaha yang dapat diperbandingkan di luar organisasi, maka sering diinginkan
untuk membuat tersedianya informasi demikian. Informasi tersebut sering
tersedia melalui kelompok industri dan dari bahan pemerintah, seperti dari biro
pusat statistik (BPS).
3.
Standar
Teknik (engineered standard)
Dalam banyak tipe penugasan pemeriksaan
kinerja, mungkin tepat untuk mengembangkan kriteria berdasarkan standar teknik.
Sebagai contoh, studi waktu dan gerak (time
and motion study) untuk menentukan tingkat keluaran produksi. Kriteria
demikian biasanya menghabiskan waktu dan malah untuk dikembangkan, karena akan
memerlukan keahlian yang baik. Walaupun demikian, mereka dapat sangat efektif
dalam memecahkan masalah utama operasi dan sebanding dengan nilai biayanya.
Mungkin juga, beberapa standar dapat dikembangkan oleh kelompok industri untuk
digunakan anggotanya, sehingga mengurangi biaya untuk setiap partisipasi.
4.
Diskusi
dan Persetujuan
Kadang-kadang kriteria yang objektif
sulit atau mahal diperoleh, dan kriteria dikembangkan melalui diskusi yang
sederhana dan persetujuan. Pihak yang terlibat dalam proses ini harus termasuk
manajemen perusahaan atau pemerintahan yang diperiksa (diaudit), pemeriksa
(auditor kinerja), dan perusahaan atau pemerintah atau orang-orang kepada siapa
temuan dilaporkan.
Comments
Post a Comment